“Masyarakat yang sebagian anggotanya mengeksploitasi sebagian anggota
lainnya yang lemah dan tertindas tidak dapat disebut sebagai masyarakat Islam”
(Engineer, 1999)
Dalam 18 bab pada buku ini , Asghar Ali Engineer bertutur kepada kita sebagai pembaca tentang Islam sebagai teologi pembebasan, dalam berbagai perspektif. Sebagai awalan, ia menerangkan tentang konsep teologi pembebasan. Menurut Engineer, teologi pembebasan hadir untuk mengambil peran dalam membela kelompok yang tertindas. Teologi pembebasan adalah anti kemapanan, baik kemapanan relijius maupun politik. Engineer mengintepretasikan kembali ungkapan Karl Marx yang terkenal, yakni bahwa agama adalah candu bagi masyarakat bukan sekedar mencandukan kesadaran masyarakat, agama juga turut memantapkan status quo dan tidak mendukung perubahan.
Islam sendiri pada awal perkembangannya banyak dipeluk oleh orang-orang yang bukan golongan elit masyarakat. Muhammad sebagai pembawa risalah juga berasal dari keluarga Quraisy yang, walaupun cukup terpandang, tidak tergolong keluarga kaya dan berstatus sosial tinggi. Pada saat itu Islam menjadi tantangan yang membahayakan para saudagar kaya Mekah, sehingga mereka menolak ajaran Islam. Bukan semata-mata karena mereka menolak risalah tauhid, tetapi lebih kepada ketakutan mereka terhadap Islam yang akan membawa perubahan sosial, khususnya pada tingkatan kekuasaan, baik politik maupun ekonomi.
Banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang menyinggung masalah-masalah sosial, yang bersifat kolektif (umat) dan personal. Salah satu hal yang ditegaskan di sana adalah konsep keimanan. Engineer percaya bahwa orang yang beriman pasti dapat dipercaya, berusaha menciptakan kedamaian dan ketertiban, dan memiliki keyakinan terhadap semua nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan. “Engineer melihat bahwa bangsa-bangsa di Asia dan Afrika pada saat ini sedang giat melakukan perubahan sosial. Tetapi kemudian, timbul pertanyaan perubahan seperti apakah yang dibuat dan untuk membela kepentingan siapa, rakyat ataukah penguasa? Ia mengangkat beberapa fenomena seperti Imam Khomeini yang memimpin revolusi Iran akibat tekanan dari Syah, penguasa Iran yang memberlakukan westernisasi. Engineer kembali membandingkan antara marxisme dan tradisi religio-kultural dalam sebuah perubahan sosial. Agama sebagai instrumen dapat digunakan sebagai candu atau malah ideologi yang revolusioner. Seperti Yahudi yang menentang Fir’aun, Islam di Iran menggulingkan Syah dan Kristen di Filipina yang merobohkan Marcos. Revolusi tidak akan muncul bila tidak ada penindasan” . Islam mengajarkan untuk menempatkan manusia sederajat (egaliter) dan menolak segala bentuk penindasan, menumpuk harta, riba, kemiskinan dan kebodohan. Menurut Al-Qur’an, hak atas kekayaan itu tidak bersifat absolut. Semua yang ada di bumi dan di langit adalah kepunyaan Allah, dan manusia dilarang membuat kerusakan di keduanya. Konsep keadilan ekonomi, politik dan sosial Ibnu Taimiyyah, seorang ahli hukum abad pertengahan, berkali-kali dikutip oleh Engineer sebagai acuan. Ibnu Taimiyyah mengatkan bahwa kehidupan manusia di muka bumi ini akan lebih tertata dengan sistem yang berkeadilan walau disertai suatu perbutan dosa, daripada dengan tirani yang alim.
Ekstremnya dikatakan bahwa Allah membenarkan negara yang berkeadilan walaupun dipimpin oleh orang kafir, dan menyalahkan negara yang tidak menjamin keadilan meskipun dipimpin oleh seorang Muslim. Juga disebutkan bahwa dunia akan bisa bertahan dengan keadilan dan kekafiran, namun tidak dengan ketidakadilan dan Islam. Dalam menghadapi tantangan kemiskinan, Engineer mengatakan bahwa jika agama hendak menciptakan kesehatan sosial, dan menghindari dari sekedar pelipur lara dan tempat berkeluh kesah, agama harus mentransformasikan dirinya menjadi alat yang canggih untuk melakukan perubahan sosial. Teologi, meskipun berasal dari teks-skriptural yang diwahyukan dari Tuhan, sebagian bersifat situasional-kontekstual dan normatifmetafisika. Ruhnya yang militan tampak menonjol ketika tetap mengidentifikasikan dirinya dengan kaum tertindas. Al-Qur’an memberi peringatan: Mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan membela orang yang tertindas, laki-laki, perempuan dan anak-anak yang berkata, “ Tuhan kami! Keluarkan kami dari kota ini yang penduduknya berbuat zalim. Berilah kami perlindungan dan pertolongan dari- Mu!” (Q.S., 4: 75) .
Berangkat dari wacana yang berada dalam bukunya tersebut, jelaslah bahwa Engineer tidak bias gender, ia berusaha membebaskan manusia semanusia-manusianya, tidak peduli kaya atau miskin, tua atau muda, bahkan kafir atau tidak, termasuk perempuan, karena dengan asumsi dasar bahwa perempuan juga adalah manusia seperti juga lelaki yang adalah manusia.
Membaca Ulang Ayat-Ayat Perempuan
Persoalan relasi jender, laki-laki dan perempuan dalam Islam belum lagi tuntas. “Asma Barlas, intelektual muslim Pakistan, menyatakan bahwa semua teks Al-quran selalu terbuka untuk menampung beragam pembacaan. Sifatnya yang polisemik, menjadikan keragaman pembacaan bukan saja memperkaya pemahaman tentang ajaran yang dikandungnya, tetapi juga memperlihatkan sikap toleransi dan demokratis dalam wacana keagamaan muslim. Melalui semangat inilah pembebasan kaum perempuan dari hegemoni kaum patriarkis dan misoginis bisa terwujud. Menurut feminis jebolan Universitas Denver, Corolado, Amerika ini, selama berabad-abad Al-quran dan hadits dibaca dengan semangat patriarkhis dan misoginis. Laki-laki adalah makhluk yang diberikan tuhan derajat lebih tinggi dan menjadi pelindung atau pemimpin bagi perempuan. Sedang kaum perempuan hanyalah makhluk menyedihkan yang fungsi seksual dan biologisnya tidak memungkinkan mereka melakukan aktivitas kecuali melahirkan yang itu telah menjadi tragedi bilogisnya” .
Pemikiran kritis itu memperlihatkan bahwa persoalan relasi jender, laki-laki dan perempuan dalam Islam belum lagi tuntas. Nash Al-quran dan hadits yang menyerukan kesederajatan, kesetaraan dan keadilan mengalami reduksi interpretasi yang luar biasa. Hasilnya, kaum muslim terperangkap pada sebuah situasi dimana menjadikan hasil bacaan ulama tempo dulu (tafsir) sebagai hal yang permanen. Kalaupun ada upaya pembacaan kritis, bukan dilakukan terhadap al-quran, tetapi atas tafsir itu sendiri. Tafsir atas tafsir yang berkutat pada penafsiran tafsir. Inilah yang menyebabkan hingga kini kaum perempuan tetap berada pada posisi feriferal. Sekalipun secara normatif mereka mendapat jaminan untuk duduk sama rendah dan berdiri sama tegak dengan kaum laki-laki, tapi tetap saja belum bisa meruntuhkan konstruksi social yang berdiri kokoh di atas fondasi stereotype kaum muslim yang patriarkis. Situasi ini, bagi Asghar Ali Engineer, merupakan bentuk dominasi kaum laki-laki yang menjijikkan.
Berawal dari Pembacaan
Di sinilah pangkal masalah timbulnya perlakuan yang berbeda oleh laki-laki terhadap perempuan. Perjalanan ayat Al-quran dan hadits Nabi, diinterupsi tanpa mempertimbangkan kemana sesungguhnya arah dari yang ingin dituju dari ayat dan hadits tersebut. Turunnya ayat-ayat yang menyuarakan pembelaan terhadap perempuan di tengah struktur masyarakat Arab yang patriarkis, alih-alih dibaca sebagi bentuk keberpihakan al-quran pada nasib perempuan, tidak jarang dijadikan justifikasi guna membatasi ruang gerak perempuan sendiri.
Ketika membicarakan kepentingan politik melalui isu kepemimpinan (QS : 4;34) dijadikan senjata untuk menghambat hak-hak politik perempuan. Ayat ini dibaca lepas dari konteks kelahirannya dan kondisi sosio-histrois saat ini. Kepentingan politik telah menjadikan para mufassir mereduksi makna sesungguhnya ayat tersebut.
Manakala Al-quran berbicara tentang saksi perempuan (QS : 2;282), ia disahuti denganmenyatakan bahwa perempuan adalah makhluk “setengah saksi”. Kaum Hawa ini dianggap lemah dalam ingatan, tidak kuat secara fisik dan mental serta kemampuan yang jauh di bawah laki-laki. Pun pernyataan Tuhan tentang kebolehan memukul isteri (QS : 4; 34), dijadikan alasan untuk menempatkan isteri sebagai perempuan domestik. Ayat al-quran yang menyerukan agar perempuan menutup tubuhnya (QS : 24; 31) dimaknai kewajiban perempuan memakai cadar.
Pembacaan terhadap ayat-ayat perempuan yang sarat dengan semangat patriarkis dan misoginis semakin tampak dalam lembar-lembar kitab kuning. Dalam berbagai kitab fiqh yang ada, nasib perempuan lebih tragis lagi. Mereka diposisikan sebagai makhluk setengah dari laki-laki. Tatkala orang tua mendapatkan anak yang baru lahir berjenis kelamin laki-laki, maka dianjurkan menyembelih ‘aqiqah 2 ekor kambing dan perempuan 1 ekor. Apabila seseorang terbunuh, maka diyat yang harus dibayar oleh sipembunuh 100 ekor unta untuk korban laki-laki dan 50 ekor unta jika korbannya adalah perempuan.
Dalam kehidupan keluarga, perempuan (isteri) tidak boleh keluar rumah tanpa seizin suami, keharus memenuhi keinginan bilogis suami oleh isteri tanpa reserve. Terkait dengan talak yang telah dijatuhkan laki-laki, kitab fiqh memberikan keistimewaan kepada laki-laki untuk memperisterikan kembali selama dalam masa iddah dan perempuan tidak diperbolehkan untuk menolak. Pandangan perempuan sejajar dengan laki-laki sebagaimana dinyatakan sejumlah ayat al-quran menjadi hilang dalam berbagai lembaran kitab kuning. Sebut saja diantaranya QS : 4;1, QS:30;20-21, QS: 39;6, QS:53;44-45, QS:9;67-68 dan 71-72, QS:24;26, QS:33;35-36, 58 dan 73, QS:4;3-4, 19-25, 35 dan 129 QS:2;226-237 dan 240-241 dan QS:4;11-12 dan 176. Masih banyak lagi ayat-ayat yang senada tersebar setidakna dalam sepuluh surat dalam al-quran.
Semangat Membebaskan
Tentu tidak perlu menyalahkan apa yang dihasilkan para mufassir dan fuqaha tempo dulu,dengan pembacaan mereka yang sesuai dengan jamannya. Mengutip Asghar Ali Engineer, bahwa pemahaman seseorang terhadap al-quran dipengaruhi oleh keadaan dan persepsinya terhadap realitas. “Para fuqaha dan mufassir telah dengan sungguh-sungguh memahami perintah al-quran sesuai dengan keadaan yang meligkupi mereka” Sebaliknya sikap muslim saat ini yang perlu digugat, karena menjadikan hasil karya pembacaaan masa lalu itu sebagai sesuatu yang final. Keseharian kaum muslim lebih menjadikan kitab fiqh masa lalu sebagai sumber utama dibanding Al-quran dan hadits Nabi.
Syariat Islam yang dilaksanakanpun berpijak pada pandangan ulama klasik tersebut. Umat Islam telah menutup dirinya dari semangat perubahan. Enggan melakukan pembacaan ulang secara kritis terhadap ayat-ayat tuhan, akibatnya egaliterianisme al-quran terduksi secara perlahan-lahan.
Poligami atau Monogami ?
Masalah kebolehan mengawini seseorang atau lebih (poligami atau monogami) merupakan masalah yang menarik dari zaman ke zaman. Kajian dan pembahasan hal ini cukup mendapat perhatian para pemikir di dunia Islam baik kalsik maupun modern.
Asghar Ali Engineer. Cendekiawan asal India ini berkesimpulan bahwa substansi perkawinan dalam Islam adalah monogami. Ia mencoba memetakan berbagai ayat yang berkaitan dengan masalah perkawinan di dalam al- Quran secara komprehensip dan tidak secara parsial.
Semua agama termasuk Islam dan berbagai tradisi keagamaan memperbolehkan laki-laki memiliki beberapa isteri. Berbagai mitos dan legenda Hindu menceritakan tentang beratus-ratus isteri dari para Dewa seperti halnya Dewa Krishna. Tradisi kesukuan juga memperbolehkan poligami. Kaum perempuan sendiri menganggap institusi poligami sebagai sesuatu yang natural atau God Given tidak tidak ada perlawanan terhadap praktek tersebut.
Poligami mendapat pertentangan pada era modern, terutama pada abad keduapuluh. Revolusi industri telah membangkitkan kesadaran perempuan terhadap hak-hak mereka dan mendorong mereka menuntut kesetaraan status dengan laki-laki. Pada masyarakat feodal perempuan tidak memiliki peran produksi kecuali dalam bidang agricultural. Dengan munculnya revolusi industri perempuan dibutuhkan seiring dengan meningkatnya jumlah beragam pekerjaan di wilayah urban dan dengan demikian perempuan juga dituntut untuk memiliki peran lebih besar dalam proses produksi.
Jika dalam masyarakat feodal perempuan-perempuan yang miskin bekerja di sektor rural dan urban, sementara perempuan dari kalangan atas pada umumnya memilih tinggal di rumah, maka dalam masyarakat industrial seluruh perempuan mulai bekerja termasuk perempuan-perempuan yang terdidik dari kalangan atas. Perempuan-perempuan dari kalangan terdidik dan dari kelas atas inilah yang memberikan ideologi dan menyuarakan gerakan perempuan.
Kesadaran membimbing mereka untuk menolak peran subordinat dan status sebagai second sex . Di dunia Islam, Poligami menjadi salah satu persoalan yang kontroversial. Para ulama termasuk mufassir klasik pada umumnya mengakui poligami sebagai norma Islam yang secara tekstual mendapatkan legitimasi al-Quran. Sementara di sisi lain, dengan beragam argumentasi, mayoritas pemikir Islam modern berpendapat bahwa monogamy merupakan tujuan ideal Islam dalam perkawinan.
Di Indonesia, perdebatan kontroversial di awal abad ke 21 khususnya berkaitan dengan persoalan perempuan ialah isu kepemimpinan perempuan dan poligami. Dari konteks sejarah, sebelum Undang-Undang Perkawinan menjadi Undang- Undang persoalan poligami telah marak dibicarakan, terlebih ketika rancangan undang-undang tentang perkawinan diusulkan menjadi undang-undang. Pada akhirnya monogami ditetapkan menjadi salah satu azas tetapi dengan suatu pengecualian yang ditujukan kepada orang yang menurut hukum dan agamanya diizinkan seorang suami beristeri lebih dari seorang.
Kesimpulan
Interpretasi yang sepihak tanpa memperhatikan hak asasi perempuan sebagai individu yang otonom menjadi embrio lahirnya berbagai ketidakadilan terhadap perempuan. Praktek poligami pada kenyataannya telah memunculkan berbagai ketidakadilan dan penindasan terhadap perempuan. Persoalan yang krusial ialah apakah memang Islam secara normatif melegitimasi praktek poligami? Bagaimana dengan realitas empiris bahwa perempuan semakin menyadari kehidupan dan dunianya seiring dengan meningkatnya tingkat pendidikan mereka. Dalam wacana studi agama kontemporer, langkah-langkah metodologis Engineer merupakan tawaran ideal yang dapat memberikan alternatif jawaban terhadap persoalan dikhotomis antara norma agama di satu sisi dan historisitas di sisi yang lain. Tawaran metodologi sosio-teologis Engineer dalam menafsirkan persoalan poligami menjadi menarik untuk dipertimbangkan.
Pembolehan mengawini lebih dari seorang perempuan bersifat terbatas dan harus dilihat secara ketat dalam konteks keadaan-keadaan yang berlaku. Apabila terdapat situasi yang memaksa seorang laki-laki mengawini lebih dari satu perempuan maka hal terpenting pertama yang harus ditekankan adalah keadilan, keseimbangan perlakuan yang benar benar adil terhadap para isteri dan terhadap para anak yatim. Jika keadilan tidak dapat dilaksanakan maka al-Qur’an menuntut laki-laki untuk tidak mengawini lebih dari satu orang isteri. Dengan kata lain poligami adalah sesuatu yang bersifat kontekstual sementara monogami adalah sesuatu yang bersifat normatif.
Analisa Kritis
Menempatkan perempuan pada posisinya sebagaimana yang diinginkan al-quran haruslah dilakukan dengan metode pembacaan yang mempertimbangkan sejarah dan konteks. Ini berarti perlu metode dan kriteria pembacaan yang bisa menjadikan teks-teks tersebut berinteraksi dengan konteksnya. Sebab pemahaman terhadap Kitab Suci akan terus berubah seiring dengan perubahan diri seorang muslim. Karena itu, perubahan akan sangat bermakna, jika umat mau membuka hatinya untuk menerima kenyataan yang ada disekelilingnya.
Sebagai sebuah agama kemanusiaan, Islam bergerak dengan menempatkan pemeluknya pada aras yang sama. Laki-laki dan perempuan dibebani dengan peran dan fungsi yang setara membangun peradabannya. Al-quran tidak memberikan legitimasi kepada laki-laki untuk berlaku diskriminai kepada perempuan atas nama agama. Ayat-ayat tuhan amat jelas dan tegas menyebutkan dua entitas manusia ini, mendapat perlakuan yang sama di hadapan-Nya. Karena itu, jika tuhan saja tidak membedakan hamba-Nya, mengapa manusia begitu berani berlaku beda dengan Sang Khalik? Sepanjang pembacaan saya, tidak ada satu ayatpun dalam Al-quran yang menyatakan bahwa Allah memberikan mandat kepada manusia jenis kelamin laki-laki mewakili diri-Nya untuk berbuat diskriminasi kepada perempuan. Pun tidak dijumpai ketentuan ilahi bahwa tuhan memiliki hubungan khusus dengan makhluk yang berjenis kelamin laki-laki.
Daftar Bacaan
Enginner, Asghar Ali. Islam dan Teologi Pembebasan. Digital Journal Al-Manar : Pustaka Pelajar,1999.
------------,Status of Women in Islam. New Delhi:Anjanta Publications, 1987.www.google.com.
------------,Islam And Liberation Theology Essays on Liberative Elements in Islam. New Delhi: Sterling Publishers Pvt. Ltd., 1990. www.google.com.
------------The Rights of Women in Islam. New York: St. Martin’s Press, 1992. www.google.com.
------------,The Qur’an, Women and Modern Society. New Delhi:Sterling Publisher Private Limited, 1999. www.google.com.
------------What I Believe (dalam Islam and Modern Age), Vol. 2 No. 7 Juli, Institute of Islamic Studies, Mumbai, India., 1999. www.google.com.
------------,Women’s Rights and Personal Law Board (Secular Perspective), October 16-31, Center for Study of Society and Secularisn, Mumbay, India. csss@vsnl.com . 2000. www.google.com.
Rahman, Fazlur.Tema Pokok Al-Qur’an. Terj, Anas Mahyuddin. Bandung: Pustaka, 1980. www.google.com.
Book Review Digital Journal Al-Manär Edisi I/2004. Copyleft 2004 Digital Journal Al-Manär. http://uin-suka.info/ejurnal Powered by Joomla! Generated: 29 November, 2009, 16:20
Catatan
Beberapa bagian besar disarikan dari tulisan Mashudi SR (Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Aceh). Tuesday, 04 March 2008 20:00 - Last Updated Thursday, 03 April 2008 20:58 www.pdf.google.com.
Kamis, 28 Januari 2010
Asghar Ali Engineer : Membedah Pemikiran Pemikir Islam Kultural (Rabu, 23 Desember 2009)
Diposting oleh Puri Kurniasih | di 03.06 |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar